Ingat sehebat apapun rayuan pria, bagaimana besarnya perhatian seorang pria jangan sekali-kali mengirimkan foto bugil.
Ujung-ujungnya foto bugil tersebut jadi senjata untuk memeras atau mengambil keuntungan yang lebih.
Seperti yang terjadi pada seorang perempuan berinisial GS (16), warga Sungailiat melapor ke Polres Bangka.
Dalam laporannya, perempuan ini menuding teman di kontak BlackBerry Messenger (BBM), Fr alias Aw (33), telah menyebarkan foto bugil alias telanjang.
Foto telanjang gadis Sungailiat itu ternyata disebar oleh pelaku, pria berinisial Fr (33). Sang pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Kronologis ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Agus Arif berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pelaku maupun korban di kantor polisi."Korban dan pelaku cuma temanan di BBM saja," kata AKP Agus Arif mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana, Minggu (1/11/2015) malam.
Bagaimana pelaku bisa mendapatkan foto telanjang korban, sementara keduanya hanyalah teman di kontak BBM?
Kasat menguraikannya. "Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kirim foto (telanjang) kepada pelaku," kata Kasat.
Foto yang dikirim korban melalui BBM, disimpan pelaku. Pelaku kemudian memanfaatkan foto bugil tadi sebagai senjata memeras korban.
Caranya, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban apabila korban tidak mengirim pulsa kepada pelaku.
"Kemudian pelaku merasa sakit hati kepada korban karena korban tidak mau mengirim pulsa, sehingga pelaku menyebarkan foto itu kepada orang lain," jelas Kasat.
Merasa dipermalukan, perempuan berinisial GS (16), warga Sungailiat melapor ke Polres Bangka. Dalam laporannya, perempuan ini menuding teman di kontak BlackBerry Messenger (BBM), Fr alias Aw (33), telah menyebarkan foto telanjangnya Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, Minggu (1/11/2015) mengaku sudah menerima laporan korban, gadis berinisial GS (16), warga Sungailiat. Laporan itu ditindak-lanjuti melalui penyelidikan intensif.
"Korban melapor secara resmi, nomor laporannya , LP/B-1181/X/2015/ Res Bangka, Tanggal 22 Oktober 2015 dalam perkara dugaan "menyiarkan gambar yang melanggar kesusilaan" kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif. (Fery Laskari/Bangka Pos
sumber: http://sumsel.tribunnews.com/2015/11/08/bagi-kaum-hawa-sesayang-apapun-jangan-kirimi-pria-foto-bugil?page=3
0 Komentar