Berita Terkeni : Plat Nomor Motor Polisi Ini Sama Sekali Tidak Mendidik

01.54
Sebuah pemandangan tak biasa belakangan ini cukup menggegerkan netizen di Indonesia.

Bagaimana tidak? Seorang polisi tertangkap kamera sedang mengendarai sebuah motor dengan plat nomor yang tidak memenuhi standar di kawasan Banjarnegara. Anda bisa melihat di plat nomor tersebut tidak tampak logo polisi di pojok kiri bawah.
Tidak berhenti di situ, sepertinya oknum polisi satu ini juga memodifikasi plat nomornya. Plat aslinya bisa terlihat sebagai R 4114 SU. Namun dia seakan sengaja menghilangkan angka 1 kedua sehingga plat nomornya menjadi R 41 4 SU dan dapat membentuk kalimat (maaf) RAI ASU atau dalam bahasa Indonesia berarti (maaf lagi) 'muka anjing'.
Foto ini pertama kali diunggah oleh salah seorang pemilik akun Twitter berbama Agoez bandz.
Apakah itu diperbolehkan? mari kita mengacu pada peraturan yang sebenarnya.
Berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)". (merdeka.com)

sumber: https://www.facebook.com/duniapustaka/photos/a.10151747226818600.1073741828.81428978599/10153669764023600/?type=3&theater
Previous
Next Post »
0 Komentar

video