Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

FENOMENA SEKARANG.... Ustadz Kok Terima Amplop? Bolehkah?

21.13 Add Comment

Ustadz Kok Terima Amplop?

Oleh: Ustadz Fuad Al-Hazimi

Why not? Mengajarkan Al-Qur'an adalah amal yang paling berhak untuk diberi penghargaan. Syaikh Utsaimin menjelaskan, jika mengajar, yang membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, kelelahan, maka tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar hadits Nabi :
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah. (Hadits shahih riwayat Bukhari, 5737 dari sahabat Ibnu Abbas).

Menerima atau mengambil upah karena mengajar Al-Qur`an atau dakwah, merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena mengajarkan Al-Qur`an atau dakwah.

Sebagian Ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Yang berpendapat seperti ini, yaitu: Imam Az Zuhri, Abu Hanifah dan Ishaq bin Rahawaih. Yang berpendapat boleh, mereka mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti Nabi menikahkan seorang sahabat dengan hafalan Qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’ad.

Pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur`an dan berdakwah.

Tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu, kemudian mengajarkan Al-Qur`an ataupun berdakwah, maka dia harus melakukannya semata-mata ikhlas karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Tidak boleh ia mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat".

[Hadits shahih riwayat Abu Dawud, 3664; Ahmad, II/338; Ibnu Majah, 252; dan Hakim, I/85 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi].

Komentar saya; ngajarnya gratis, bensin, transport dan menyisihkan waktu sampai meninggalkan keluarga, itu yang seharusnya diberikan penghargaan yang pantas.

Titip motor tidak tambah pinter saja bayar Rp. 1000,- meskipun cuma sepuluh menit. Lantas kenapa anaknya dititip ke orang, plus tambah pinter mesti cari yang gratis?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

"Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah".

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam "Bab Upah Dalam Mengajarkan Al-Qur'an", Imam Al-Hakim dalam bab "Ijarah (Upah)", Imam Ibnu Hibban dalam "Bab Bolehnya Mengambil Upah Dalam Mengajar Al-Qur'an", Imam Baihaqi dalam "Bab Rizki Muadzin". Wallohu a'lam. [Ahmed Widad]

Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina M L Di Luar Nikah dengan Pacarnya

15.55 Add Comment


Istriku Pernah Berzina

Pertanyaan :
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum nikah, apa yg saya harus lakukan ustad ? Saya sakit setelah mendengar kabar ini.
Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tpi ternyata tidak …mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك
Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya.
Jika yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya.
Ibnul Qoyim menjelaskan,
إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله .
فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.
رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. aturan ini berlaku jika pihak suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار
Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tidak perawan.
Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yang dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang sholihah.
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.
Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan PembinaKonsultasisyariah.com)
BACA JUGA;

Waspada! Inilah 5 Perbuatan Wanita yang Dicatat Zina Meskipun Tidak Berzina

ALLAHU AKBAR : Kisah Nyata Dialog Dokter Dengan Pasien Sakaratul Maut, Bikin Merinding

16.40 Add Comment
Setiap orang pasti mengalami yang namanya kematian. Sebelum kematian itu datang, seseorang akan menghadapi yang namanya sakaratul maut, detik-detik menegangkan dan menyakitkan sebelum seseorang benar-benar meninggal.
Dikutip dari laman Syahida dan dirilis kembali oleh WOW menariknya dan Tribun , seorang dokter bernama Dr Khalid Al-Jubair di Arab Saudi, pernah mengalami pengalaman yang menakutkan, di mana ia pernah berbicara dengan orang yang sedang menghadapi sakaratul maut.
    
Dr.Khalid Al- Jubair yang merupakan seorang ahli bedah jatung di Arab Saudi, menceritakan kejadian menakutkan yang dialaminya ketika berbincang dengan pasiennya yang sedang sekarat.
Suatu hari seorang perawat menelepon Dr Khalid bahwa ada pasien yang infusnya tidak berjalan dengan baik pada tangan sebelah kanannya, konsekuensinya harus dipindahkan ke tangan sebelah kirinya.
Dr Khalid pun menghampiri pasien tersebut, yang sudah dirawat di rumah sakit selama 6 bulan.
Pada 5 bulan pertama ia masih berbincang-bincang dengan Dr Khalid, dan pada bulan keenam, pasien itu pingsan secara total dan tidak bisa bergerak sedikitpun.
Maka didatangilah pasien tersebut oleh Dr Khalid, dia mengecek tangan sebelah kirinya untuk mencari urat untuk dimasukkan infus.
Tiba-tiba dia dikagetkan ketika pasien yang tak sadarkan diri itu berbicara dengannya.
"Dr.Khalid apa yang akan kamu lakukan? Apakah kamu Dr.Khalid?" ujar pasien itu.
"Ya betul saya Dr.Khalid." jawab Dr Khalid.
"Apa yang akan kamu lakukan?" tegas pasien tersebut
"Saya akan mencari urat tangan kiri Anda untuk memasukkan infus," jawab sangdokter.
Lalu pasien itu berkata, "Tidak! Kamu tidak akan menemukan urat tersebut karena saya sudah menjadi mayat."
"Tidak kamu bukan mayat," tegas Dr. Khalid.
Kemudian pasien itu berkata, "Wahai dokter! Saya sudah menjadi mayat."
"Tidak! Kamu bukan mayat," Dr Khalid menjawab dengan tegas.
"Wahai dokter saya sudah menjadi mayat, saya mellihat apa yang tidak kamu lihat. Sungguh saya melihat malaikat maut berada di depan saya sekarang," ujar pasien tersebut.
Tangan pasien itu masih berada di genggaman Dr Khalid, dan kemudian dia teringat dengan salah satu hadist yang shohih dari Al-Barro' bin adzib radhiyallahu'anhu, di mana Rasulullah SAW bersabda, " Apabila salah seorang dari kalian menghadap akhirat dan meninggalkan dunia (sakaratull maut) dan ia tergolong orang sholeh maka ia akan melihat (sejauh mata memandang), para malaikat yang putih wajahnya. Mereka adalah para malaikat ramah dan ia akan melihat kedudukanya di surga." 
Selama lebih dari 30 tahun pengabdiannya di rumah sakit, Dr Khalid pernah mengalami kejadian serupa, di mana ia melihat tiga orang yang menghadapi sakaratul maut, sebelum mereka meninggal.
"Wahai dokter janganlah kamu buat cape dirimu, sungguh aku telah melihat kedudukanku di surga dan para bidadari telah disiapkan untukku," ujar salah satu pasien pertama yang sekarat.
"Bahwa sesunguhnya saya telah mencium aroma surga sekarang," kata pasien sekarat kedua.
"Sungguh saya melihat surga sekarang," ujar pasien ketiga yang sekarat.
Dalam ilmu medis, orang yang sedang menghadapi sakaratul maut tidak akan bisa berbicara ataupun bergerak.
Tapi, pengalaman yang diceritakan Dr Khalid benar-benar sangat mengejutkan, di mana ia mampu berbicara dengan orang yang sekarat dan mengetahui apa yang sedang dihadapi seseorang yang diambang kematian.
Ibnu Abi Ad-Dunya rahimahullah meriwayatkan dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Kematian adalah kengerian yang paling dahsyat di dunia dan akhirat bagi orang yang beriman. Kematian lebih menyakitkan dari goresan gergaji, sayatan gunting, panasnya air mendidih di bejana.
Seandainya ada mayat yang dibangkitkan dan menceritakan kepada penduduk dunia tentang sakitnya kematian, niscaya penghuni dunia tidak akan nyaman dengan hidupnya dan tidak nyenyak dalam tidurnya."
Semoga kisah ini mengingatkan kita bahwa sebagai manusia, suatu saat nanti kita pasti mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu, sebelum kematian itu tiba dan semua pintu amal tertutup, mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Sumber: Tribunnews.co.id
BACA JUGA;

Hati-hati Dalam Ucapan, Kisah Nyata : "Meninggal Setelah Nulis Status Di FB"

TERNYATA, Menangis Itu Termasuk IBADAH

23.29 Add Comment

Semua praktek ibadah akan dinilai benar selama berdasarkan petunjuk Al Qur’an dan sunnah Nabi. Menangis termasuk ibadah bila dilandaskan kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi yaitu menangis yang terjadi semata-mata karena takut kepada Allah. Al Qur’an mempertanyakan keimanan orang yang tidak pernah menangis di kala mendengar ayat-ayat Al Quran. Allah berfirman:
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ(59)وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ(60)وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ(61)فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا(62)
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan itu?. Dan kamu menertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melengahkannya? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah Dia.
Menurut ayat di atas, orang yang tidak mau menangis dengan ayat Allah dia adalah orang yang lalai. Karena itu orang yang tidak diragukan ketakwaan dan ketaatannya kepada Allah senantiasa mudah meneteskan air mata ketika mendengar Allah berfiman. Terutama bila ayat yang dibacanya adalah yang berhubungan dengan teguran seperti ayat di atas ini. karena itu ketika para shahabat pertama kali mendengar ayat ini dibacakan mereka pun menangis.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال لما نزلت أ فمن هذا الحديث تعجبون وتضحكون ولا تبكون وأنتم سامدون بكى أصحاب الصفة حتى جرت دموعهم على خدودهم فلما سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم حنينهم بكى معهم فبكينا ببكائه فقال صلى الله عليه وسلم لا يلج النار من بكى من خشية الله ولا يدخل الجنة مصر على معصية ولو لم تذنبوا لجاء الله بقوم يذنبون فيغفر لهم
Dari Abi Hurairah RA dia berkata: ketika turun ayat afamin hadzal haditsi…… menangislah para shahabat (ahli shuffah) hingga mengalirlah air mata mereka membasahi pipi, dan ketika Rasulullah mendengar tangisan mereka, beliaupun menangis bersama mereka, maka kamipun menangis karena (terdorong oleh) tangisannya.
Beliau bersabda: tidak akan masuk neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah dan tidak akan masuk surga orang yang terus menerus berbuat dosa. Sekiranya kamu tidak berdosa pasti Allah akan mendatangkan orang-orang yang berdosa kemudian Dia mengampuni mereka.
Memperhatikan hadits ini jelas sekali bahwa menangis karena takut neraka adalah akhlak Rasul dan para shahabat. Dan orang-orang yang tidak mau menangis tidak berarti tidak ada yang ditangisi atau tidak pernah berdosa melainkan mereka termasuk golongan yang terus menerus berbuat dosa. Dan Allah menyediakan ampunan bukan bagi orang yang tidak berdosa, karena setiap manusia pasti berbuat dosa, akan tetapi Dia menyediakan ampunan bagi orang yang suka menangisi dosa.
Bila tidak mau menangisi dosa berarti sama dengan memeliharanya. Dan orang yang memelihara dosa tentu akan dijauhkan dari surga. Karena Allah sediakan surga bagi orang yang bertaubat. Allah Swt telah memberi kepada setiap manusia potensi untuk menangis dan tertawa. Keduanya adalah amanat yang mesti dimanfaatkan untuk taqarrub kepadaNya.
Dan kebanyakan manusia lebih banyak tertawa dibanding dengan menangis. Bahkan mereka berusaha untuk membuat-buat tertawa. Dalam realitas kehidupan telah ditemukan bahwa sebagian manusia ada yang mampu membuat orang lain tertawa dan ada pula yang mampu membuat orang lain menangis. Sekiranya menangis dan tertawa ini kita lakukan untuk kepentingan hari akhirat, pasti kita akan banyak menangis dan jarang tertawa selama di dunia ini.
Dan sekiranya hal ini tidak dilakukan, maka tertawa di dunia tetap hanya sebentar sebab hidup di dunia tidak lama lagi akan berakhir. Dan orang yang tidak mau menangis di dunia akan menangis di akhirat. Karena itu Allah mengingatkan dengan firman-Nya:
فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلًا وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(2)
Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan. Ada seorang hamba yang berkata: saya tidak menangis karena saya bukan orang yang emosional melainkan saya adalah orang yang banyak berfikir.
Penyataan ini bila ditinjau dengan kaca mata Islam sangat perlu diperbaiki, karena berlawanan dengan kandungan hadits Rasul yang menegaskan bahwa semakin luas wawasan seseorang dan mendalam ilmunya pasti akan semakin sering menangis dan jarang tertawa. Mari kita perhatikan sabda Rasulullah saw:
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو تعلمون ما أعلم لبكيتم كثيرا ولضحكتم قليلا ولو علمتم ما أعلم لسجد أحدكم حتى ينقطع صلبه ولصرخ حتى ينقطع صوته ابكوا إلى الله فإن لم تستطيعوا أن تبكوا فتباكوا
Dari Abdillah bin Amr, ia berkata: Rasulullah bersabda: sekiranya kamu mengetahui apa yang aku ketahui pasti kamu banyak menangis dan jarang tertawa, sekiranya kamu mengetahui apa yang kuketahui pasti ada diantara kamu yang bersujud hingga patah tulang rusuknya, dan pasti berteriak menangis hingga habis suaranya. Menangislah kamu kepada Allah, apabila kamu tidak bisa menangis, maka usahakan sampai mampu.
Menurut hadits ini orang yang berilmu akan lebih banyak dan lebih mudah untuk menangis, karena dia mengetahui siapa dirinya dan dimana dia berada. Dan sebaliknya bila seseorang banyak tertawa dan jarang menangis berarti dia kurang mengetahui hakikat dirinya di hadapan Allah, sehingga dia selalu merasa tenang tanpa ada rasa kekhawatiran kalau dirinya dekat dengan kemurkaan Allah, seakan-akan dia adalah orang yang sudah dijamin akan mendapat surga dan selamat serta jauh dari bahaya neraka.
Padahal tidak ada seorangpun yang mengetahui masa depan yang akan dihadapinya esok hari apalagi hari-hari sesudah mati. Karena itu, semakin mendalam dan luas ilmu seseorang tentang Islam maka akan semakin sering menangis. Bila kita susah menangisi dosa berarti kita sedang berada dalam kegelapan. Bila kita berada dalam kegelapan, bukan saja dosa kecil yang tidak terlihat akan tetapi dosa besar pun susah diketahui. Ya Allah ampunilah dosa kami dan masukkanlah kami ke dalam golongan yang tercantum dalam firman-Mu:
إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا(107)وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا(108)وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا(109
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: ‘Maha suci Tuhan kami’, pasti dipenuhi dan mereka meniarap atas dahinya serta menangis, dan (Al Qur’an) menambah khusyu’ mereka.
Menangis yang bernilai ibadah adalah menangis yang melibatkan semua unsur manusia yaitu akal fikiran yang diisi dengan ilmu; qalbu yang diisi dengan keimanan; dan seluruh anggota badan termasuk kepala dengan sujudnya; lisan dengan membaca istighfar, tasbih, tahmid dan ungkapan dzikir lainnya. Dan tidak kalah pentingnya bahwa tetesan air mata yang membanjiri wajah hingga membasahi tempat sujud akan menjadi saksi nanti di akhirat .
Ada seseorang yang merasa cukup dengan menangis dalam hati saja dan menganggap bahwa menangis dengan meneteskan air mata tidak lagi diperlukan, dengan alasan bahwa sikap cengeng itu tidaklah baik. Sikap seperti ini tidak keliru bila diterapkan pada situasi sedang menghadapi musuh Allah yang menuntut semua hamba untuk berjiwa besar dan menjaga wibawa kaum muslimin demi terpeliharanya kemuliaan Islam .
Akan tetapi lain halnya ketika kita sedang berhadapan dengan Yang Mulia dan Maha Perkasa. Semua hamba harus menunjukkan kerendahan dirinya dengan penuh kesadaran sebagai hamba yang hina tak berdaya yang menyadari akan banyaknya dosa dan sering lalai akan perintah yang turun dari Dzat Yang Maha Bijaksana, dan pada saat yang sama kita harus menyadari bahwa kita tidak lama lagi akan disidang di depan Pengadilan Yang Maha tinggi.
Untuk meningkatkan kesadaran ini sangat diperlukan untuk selalu ingat akan kehidupan para nabi dan shalihin. Karena mereka adalah orang pintar dan cerdas dalam memahami kehidupan ummat, dan mereka juga adalah pejuang yang tidak pernah mengenal takut kepada siapapun. Namun demikian, mereka adalah sangat cengeng ketika sedang merintih kepada Yang Maha adil dan menghadap kepada Yang Maha kuasa. Demikian Allah menjelaskan dalam firman-Nya:
إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ ءَايَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا(58)
Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Yang Maha Pengasih mereka meniarap sujud dan menangis.
Ayat diatas menjelaskan sifat-sifat para Nabi dan para pengikutnya dengan kata sujjadan (ahli sujud) dan bukiyyan (ahli menangis).
Kata bukiyyan adalah shighah mubalaghah (bentuk kata yang mempunyai makna sangat) dari katabakiina yang merupakan kata sifat bagi orang-orang yang suka menangis. Hal ini menggambarkan bahwa tangisan tersebut melebihi dari tangisan yang biasa terjadi pada masyarakat umum yang disebabkan urusan dunia. Makna menangis yang dimaksud dalam ayat akan lebih jelas lagi bila kita perhatikan hadits Rasul SAW dibawah ini.
Menangis Menurut Sunnah Rasul SAW
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : عيـنان لا تمسـهما النار عين بكت من خشـــية وعين باتت تحرس في سبيل الله
Rasulullah SAW bersabda: Dua mata yang tidak akan terkena api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang terjaga di jalan Allah
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ثلاثة أعين لا تحرقهم النار أبدا عين بكت من خشية الله وعيين سهرت بكتاب الله وعين حرست في سبيل الله عز وجل
Rasulullah SAW bersabda: Tiga mata yang tidak akan terbakar api neraka untuk selamanya: mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang terjaga di malam hari karena membaca kitab Allah, dan mata berjaga-jaga membela agama Allah.
Wallahu’alam.
(eramuslim/muslimahzone.com)
BACA JUGA: 

INILAH Saat-saat yang Membuat Rasulullah MENANGIS

Ustadz, kalau belum bayar hutang puasa tahun kemarin, tapi sudah ketemu Ramadhan lagi, bagaimana hukumnya?

17.45 Add Comment
Menjelang Ramadhan sebagian Muslimah mulai disibukkan untuk meng-qadha puasa yang belum sempurna di Ramadhan sebelumnya. Berikut beberapa pertanyaan seputar mengqadha puasa yang dibahas dalamKonsultasi.wordpress yang dijawab oleh Muhammad Shiddiq Al-Jawi:
1. Bagaimana cara mengqadha` puasa yang ditinggalkan? Masalahnya, belum sempat mengqadha’ ternyata bulan puasa sudah tiba kembali
2. Ustadz, kalau belum bayar hutang puasa tahun kemarin, tapi sudah ketemu Ramadhan lagi, bagaimana hukumnya?
Jawab :
Barangsiapa yang belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadhan berikutnya, maka harus dilihat dulu alasan penundaan (ta`khir) qadha tersebut. Jika penundaan itu karena ada udzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, menyusui, atau hamil, maka tidak mengapa. Demikian menurut seluruh mazhab tanpa ada perbedaan pendapat, sebab yang bersangkutan dimaafkan karena ada udzur dalam penundaan qadha`-nya.
Namun jika penundaan qadha` itu tanpa ada udzur, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat :
Pendapat Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqadha`, dia wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa. Fidyah ini adalah sebagai kaffarah (penebus) dari penundaan qadha`-nya. Demikian penuturan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Ma’a Asy-Syarh Al-Kabir, II/81 (Dikutip oleh Yusuf al-Qaradhawi,Fiqhush Shiyam, [Kairo : Darush Shahwah], 1992, hal. 64).
Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua : (1) Menurut ulama Syafi’iyah, fidyah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadhan (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala al-Mazahib Al-Arba’ah Kitabush Shiyam (terj), hal. 109). (2) Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidyah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadhan (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680).
Dalil pendapat pertama ini, yakni yang mewajibkan fidyah di samping qadha karena adanya penundaan qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya, adalah perkataan sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 872). Ath-Thahawi dalam masalah ini meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka.” (wajadtuhu ‘an sittin min ash-shahabati laa a‘lamu lahum fiihi mukhalifan).(Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 210).
Imam Syaukani menjelaskan dalil lain bagi pendapat pertama ini. Yaitu sebuah riwayat dengan isnad dhaif dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang sakit di bulan Ramadhan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat namun tidak mengqadha` hingga datang Ramadhan berikutnya. Maka Nabi SAW bersabda,”Dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang dia berbuka padanya dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari [dia tidak berpuasa].” (yashuumu alladziy adrakahu tsumma yashuumu asy-syahra alladziy afthara fiihi wa yuth’imu kulla yaumin miskiinan). (HR Ad-Daruquthni, II/197). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/689).
Pendapat Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakha`i, Imam al-Hasan Al-Bashri, Imam Al-Muzani (murid Asy-Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali. Mereka mengatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga datang Ramadhan berikutnya, tidak ada kewajiban atasnya selain qadha`. Tidak ada kewajiban membayar kaffarah (fidyah) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/240; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 210).
Dalil ulama Hanafiyah ini sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (II/240). adalah kemutlakan nash Al-Qur`an yang berbunyi “fa-‘iddatun min ayyamin ukhar” yang berarti “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah [2] : 183).
Perlu ditambahkan bahwa dalam masalah menunda qadha` (ta`khir al-qadha`), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha` puasa Ramadhan kapan saja walau pun sudah datang lagi bulan Ramadhan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah : 183. Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,”Kewajiban mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya.” (wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).
Sedang jumhur berpendapat bahwa penundaan qadha` selambat-lambatnya adalah hingga bulan Sya’ban dan tidak boleh sampai masuk Ramadhan berikutnya. Dalil pendapat jumhur ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari ‘A`isyah RA dia berkata,”Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW.” (maa qadhaytu syai`an mimmaa yakuunu ‘alayya min ramadhaana illaa sya’baana hatta qubidha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama) (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 122).
Tarjih
Setelah mendalami dan menimbang dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami adalah sebagai berikut :
Masalah Fidyah
Mengenai wajib tidaknya fidyah atas orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ibrahim An-Nakha`i, dan lain-lain. Pendapat ini menyatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajib membayar fidyah.
Hal itu dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, membutuhkan adanya dalil khusus dari nash-nash syara’. Padahal tidak ditemukan nash yang layak menjadi dalil untuk kewajiban fidyah itu. (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyamhal.210).
Adapun dalil hadits Abu Hurairah yang dikemukakan, adalah hadits dhaif yang tidak layak menjadi hujjah (dalil). Imam Syaukani berkata,”…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadits shahih] dari Nabi SAW.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 872). Yusuf al-Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah (I/232),”…tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadits sahih] dari Nabi SAW.” (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, hal. 64).
Pendapat beberapa sahabat yang mendasari kewajiban fidyah itu, adalah dasar yang lemah. Sebab pendapat sahabat –yang dalam ushul fiqih disebut dengan mazhab ash-shahabi atau qaul ash-shahabi— bukanlah hujjah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. Imam Syaukani berkata,”Pendapat yang benar bahwa qaul ash-shahabi bukanlah hujjah [dalil syar’i].” (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 243). Imam Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan,”…mazhab sahabat tidak termasuk dalil syar’i.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/411).
Mengenai periwayatan ath-Thahawi dari Yahya bin Aktsam bahwa dia berkata,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka”, tidaklah dapat diterima. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal.210 mengatakan,”Sesungguhnya riwayat-riwayat dari sahabat ini tidaklah terbukti, sebab riwayat-riwayat itu berasal dari jalur-jalur riwayat yang lemah [dhaif]. Maka ia wajib ditolak dan tidak boleh ditaqlidi atau diikuti.”
Masalah Waktu Qadha
Adapun waktu qadha`, yang rajih adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Imam Abu Hanifah, rahimahullah. Jadi mengqadha` puasa Ramadhan itu waktunya terbatas, bukan lapang (muwassa`) sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Maka qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, dia berdosa.
Dalilnya adalah hadits A`isyah RA di atas bahwa dia berkata,”Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadits sahih). (Terdapat hadits-hadits yang semakna dalam lafazh-lafazh lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699).
Memang hadits di atas adalah hadits mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat, yang dalam hal ini adalah perkataan dan/atau perbuatan ‘Aisyah RA. Jadi ia memang bukan hadits marfu’, yaitu hadits yang isinya adalah perbuatan, perkataan, dan diamnya Rasulullah SAW.
Namun adakalanya sebuah hadits itu mauquf, tapi dihukumi sebagai hadits marfu’. Para ulama menyebut hadits semacam ini dengan sebutan al-marfu’ hukmanyakni hadits yang walaupun secara redaksional (lafzhan) adalah hadits mauquf tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’ (Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 131).
Hadits al-marfu’ hukman mempunyai ciri antara lain bahwa objek hadits bukanlah lapangan pendapat atau ijtihad. Dengan kata lain, bahwa seorang sahabat tidaklah berkata, berbuat, atau berdiam terhadap sesuatu kecuali dia telah memastikan bahwa itu berasal dari Nabi SAW (Shubhi Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahuhu, hal. 207-208).
Mengenai hadits ‘A`isyah RA di atas terdapat indikasi bahwa ia adalah al-marfu’ hukman. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal. 123-124 dengan mengatakan :
“Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari ‘A`isyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah SAW. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk mengqadha` puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha` hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha` itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadhan yang baru, niscaya perkataan ‘A`isyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya mengqadha` sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah,rahimahullah.”
Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajib membayar fidyah. Adapun dalam hal waktu mengqadha`, qadha` wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Sya’ban dan berdosa jika seseorang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam.
(fauziya/muslimahzone.com)

BACA JUGA;

INILAH 10 Manfaat Puasa Senin - Kamis Yang Kamu Harus Tahu

video