Waspadalah !! INILAH 9 MEREK P3MB*LUT DI INDONESIA Penyebab kanker, Bantu SEBARKAN

19.30

Demi menjaga kebersihan dan kesehatan, nyaris semua wanita di Indonesia memakai p3mb*lut saat datang bln... Tetapi, riset terbaru dari Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) mengungkapkan kalau ada sembilan merk p3mb*lut di Indonesia yang mengandung zat beresiko, salah satunya klorin. 

” Ada sembilan merk p3mb*lut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun, ” tutur peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7). 
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri masalah ini sejak menerima banyak laporan masalah kulit dari konsumen sesudah memakai p3mb*lut tertentu. 

” Klorin memang tidak dapat dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan riset uji laboratorium dengan cara spektrofotometri, ” ucap Arum. 
Dari hasil riset itu, ditemukan kalau p3mb*lut yang mengandung klorin paling banyak yaitu merk ; 

1. CHARM dengan 54, 73 ppm. 
2. Nina Anion kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm. 
3. My Lady kandungan klorin 24, 4 ppm 
4. VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. 
5. Kotex, kandungan klorin 6-8 ppm 
6. Hers Protex, kandungan klorin 6-8 ppm 
7. LAURIER, kandungan klorin 6-8 ppm 
8. Softex, kandungan klorin 6-8 ppm 
9. SOFTNESS dengan kandungan klorin 6-8 ppm. 

Terkecuali p3mb*lut, kandungan klorin juga diketemukan pada tujuh merk pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit. 

Arum menuturkan kalau klorin begitu beresiko untuk kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat mengakibatkan kanker. 

Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam p3mb*lut. ” 
Bahayanya, sekitar 52 % produsen tidak mencantumkan komposisi zat p3mb*lut dan pantyliner pada kemasannya. 

” Masalah itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar untuk konsumen yakni hak atas keamanan product, hak atas info, hak untuk pilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi, ” papar Arum. 

Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin yaitu zat beresiko melalui Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Meski sekian, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam p3mb*lut. 

Arum juga mendorong pemerintah untuk segera keluarkan regulasi pelarangan itu. ” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan p3mb*lut mesti bebas klorin, ” kata Arum.
Previous
Next Post »
0 Komentar

video