6 Hal yang Diharamkan Rasulullah Namun Kini Dianggap Lumrah

06.46
SemuaTentangIslam.ID - Melalui hadits-hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hal-hal yang diharamkan sekaligus mengabarkan bahwa perkara-perkara haram tersebut akan dianggap halal oleh sebagian umatnya.



Dan kini, prediksi Rasulullah tersebut mulai terbukti. Enam hal yang dulu diharamkan Rasulullah ini, sekarang banyak dianggap biasa.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada dari umatku segolongan orang yang menghalalkan perzinaan, kain sutra (bagi laki-laki), khamr dan alat musik” (HR. Bukhari)

اِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَ صَوْتُ رَنَّةٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ

“Sesungguhnya aku melarang dua suara yang paling bodoh dan keji, yakni suara seruling ketika sedang mendapat nikmat dan suara tangis yang keras ketika mendapat musibah” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi; hasan)

Enam hal yang diharamkan Rasulullah dan kini mulai dianggap biasa oleh sekelompok orang adalah:


1. Perzinaan


Al Hir artinya adalah kemaluan wanita. Maksudnya, perzinaan. Perzinaan merupakan hal yang haram, bahkan mendekatinya pun dilarang. Namun di zaman sekarang, perzinaan dikemas dengan berbagai nama.

Yang personal disebut selingkuh dan menjadi salah satu fenomena yang semakin mudah dibaca di berita-berita. Ada juga perzinaan yang difasilitasi dengan sebutan “komersial” dan difaslitasi dengan tempat mulai yang semi permanen hingga hotel berbintang.

2. Kain sutera bagi laki-laki


Laki-laki diharamkan memakai sutra. Namun tidak sedikit orang yang tidak mengetahui larangan ini dan tidak sedikit pula kaum laki-laki yang melanggarnya. Dengan alasan, sutra adalah kain yang menggambarkan kelas pemakainya.

3. Khamr


Khamr alias minuman keras kini juga dikemas dengan berbagai nama yang mentereng. Selain itu, di sejumlah tempat –termasuk di Indonesia- peredaran dan penjualan khamr juga dilegalkan. Seakan-akan khamr adalah sesuatu yang halal.

4. Alat musik


Ini yang paling banyak dianggap biasa oleh banyak umat Islam. Berbagai jenis musik kini tersedia dan setiap hari diputar di televisi, radio, juga alat audio yang lain.

Secara rinci, Syaikh Yusuf Qardhawi memiliki penjelasan terkait musik atau nyanyian apa yang diharamkan dan yang bisa ditolerir kebolehannya. Misalnya musik yang bernada syahwat, membuat orang berjoget dan syairnya bathil, maka itu jelas haram. Sedangkan lagu-lagu atau nasyid yang menyemangati perjuangan dan berisi seruan dakwah, maka yang demikian dibolehkan.


5. Seruling


Ini lebih khusus dari sekedar alat musik. Suara seruling secara khusus disebutkan Rasulullah sebagai hal yang diharamkan sehingga tidak ada ulama’ terpercaya yang membolehkannya.


6. Tangisan keras saat musibah


Boleh berduka dan menangis saat tertimpa musibah, namun tidak diperbolehkan tangisan yang keras alias meraung-raung. Namun di zaman sekarang, tangisan keras seperti itu sering terjadi pada orang yang ditimpa musibah.

Wallahu a’lam bish shawab. [SemuaTentangIslam]
Previous
Next Post »
0 Komentar

video