SemuaTentangIslam.ID - Banyak diantara wanita yang terburu=buru minta cerai (thalaq) dari suaminya , di sebabkan perselisihan yang sangat kecil , atau karena suaminya tidak dapat mengabulkan permintaannya . kadang-kadang si istri di hasut oleh sebahagian kerabat dan tetangga-tetangganya , dari jenis wanita - wanita perusak. ada pula istri yang menantang dengan kata-kata yang menegangkan urat saraf seperti ungkapan : "jika kamu benar-benar jantan , ceraikan saja saya."
Ilustrasi |
Sesuatu yang dimaklumi bahwa perceraian mengakibatkan bencana- bencana besar , mulai dari runtuhnya mahligai rumah tangga sampai kepada terlantarnya anak anak. si istri baru menyesal setelah sesal tiada berguna.
Oleh Sebab ini dan sebab - sebab lainnya , nyatalah hikmah syari'ah islam ketika mengharamkan perbuatan tersebut, sebagaimana di riwayatkan oleh Tsauban bahwa Rasulullah SAW Bersabda : "Barang Siapa diantara perempuan yang minta cerai dari suaminya tanpa sebab maka di haramkannya atasnya bau surga ." (HR.Ahmad)
Dan Dari 'Uqbah bin 'Amir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya perempuan - perempuan yang minta khulu' dan yang minta cerai, merekalah perempuan- perempuan munafiq." (HR. Ath Thabarani)
Adapun bila ada alasan yang syar'i seperti suami meninggalkan sholat , atau terlibat minuman keras dan narkotika, atau sang suami memaksanya melakukan sesuatu yang di haramkan, atau menganiaya dan menyiksanya, atau tidak memberinya hak-haknya yang syar'i , sedangkan suami tidak dapat di nasehati, serta segala usaha untuk memperbaikinya tidak berguna, maka tidak mengapa jika si istri minta cerai supaya ia selamat dengan agama dan jiwanya.
Silahkan dibagikan di media sosial , Semoga menjadi amal kebaikan bagi Anda
0 Komentar