Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

21.00

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperberat tuntutan pidana para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman pidana diterapkan seiring penanganan secara luar biasa kasus kekerasan terhadap anak .

Presiden Jokowi mengatakan, selain mencantumkan pasal tentang penambahan 1/3 dari total ancaman pidana, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dipidana mati, dihukum seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara usai menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rencananya, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan Perppu itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dijadikan Undang Undang (UU).
Presiden didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penambahan pasal pemberatan bertujuan untuk memberikan ruang hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berharap hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak, yang merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. “Kejahatan seksual terhadap anak telah saya menyatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak,” kata Presiden.
Kejahatan seksual terhadap anak, katanya, selain merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, tindakan biadab itu juga telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.(beritasatu)
BACA JUGA;

Tragedi Yuyun, Pemerintah Siapkan Draft Hukuman Kebiri. SETUJU...???

Previous
Next Post »
0 Komentar

video