Tampilkan postingan dengan label Trending. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trending. Tampilkan semua postingan

Bahas Penyatuan Kalender Islam, Ulama Dunia Berkumpul di Istanbul Turki

18.49 Add Comment

ISTANBUL – Ulama dari seluruh dunia berkumpul dalam kongres penyatuan kalender Hijriah pada Sabtu (28/5) di Istanbul untuk menyetujui penyatuan kalender islami.
Diberitakan Daily Sabah, bertahun-tahun negara-negara Muslim menggunakan kalender Hijriah yang berbeda sehingga menyebabkan kebingungan dalam hal libur keagamaan dan tanggal yang berbeda setiap tahunnya untuk kegiatan keagamaan utama seperti haji yang diselenggarakan setahun sekali dimana jutaan Muslim berkumpul untuk beribadah haji.
Kongres kalender Hijriah diselenggarakan oleh Kepresidenan Urusan Agama Turki, Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, Boğaziçi University’s Kandilli Observatory and the Islamic Crescent Observation Project (ICOP), untuk memecahkan masalah tersebut.
Sebuah proyek kalender Hijriah tunggal dan ganda akan dijelaskan kepada para ulama, astronom dan para pengambil keputusan dari sekitar 50 negara.
Pidato pembuka disampaikan oleh Kepala Kepresidenan Urusan Agama Turki Mehmet Gormez. Gormez menyatakan harapannya untuk penyaamaan tanggal hari besar dan perayaan keagamaan Islam di seluruh dunia.
Ia menyampaikan bahwa tujuan konvensi untuk menandai akhir dari karya kolaboratif selama tiga tahun.
Kongres dimulai sejak Sabtu 28 Mei dan berakhir pada Senin 30 Mei. [islamedia/abe]
BACA JUGA;

Turki Menyerukan Perjuangan Bersama untuk Membebaskan Al Quds

ALHAMDULILLAH, Junior Liem Nikahi Putri Titian dengan Syahadat

16.40 Add Comment
Pernikahan Putri Titian dan Junior Liem masih menyisakan rasa penasaran dari para peselancar dunia maya. Akad nikah dan resepsi di Museum Bank Indonesia, Jakarta digelar Titian dan Junior secara tertutup untuk media.
Meskipun begitu momen bahagia keduanya dapat ditelusuri di instagram dengan menggunakan tagar #momentstorememberjuanandtian.
Lebih dari 300 unggahan dibagikan para tamu undangan Titian dan Junior. Dari banyaknya unggahan foto dan video, ada salah satu momen yang paling disorot netizen. Video tersebut diunggah akun @dessyastaria, terlihat proses akad nikah Titian dan Junior begitu khidmat.
                                          Subhanallah, Junior Liem Nikahi Putri Titian dengan Syahadat
Pertanyaan tentang keyakinan Junior pun seolah terjawab dari video tersebut. Di video itu terlihat Junior yang mengenakan busana adat Palembang duduk berhadapan dengan ayahanda Tian dan penghulu. Sebelum ijab kabul, Junior tampak mengucapkan dua kalimat syahadat.
Tak hanya itu momen mengharukan pun terlihat saat Junior dan Titian meminta doa restu dari orangtua dengan mencium kedua tangannya.
"So touchy, happily ever after," tulis akun tersebut melengkapi unggahan video singkatnya itu, Senin 23 Mei 2016.
                                           Subhanallah, Junior Liem Nikahi Putri Titian dengan Syahadat
Momen tersebut pun membuat netizen terharu, bahkan ada yang mengaku menangis."Alhamdulillah sudah mualaf yah, bahagia. Terharu, air mata tanpa sadar langsung menetes. Semoga bahagia selalu yah," kata akun Renni.
"Momennya menyentuh hati, bahagia selalu. Alhamdulillah sudah sah menjadi suami istri. Doa terbaik dari kita semua untuk Tian dan Jun," kata akun Firda.
Namun sayangnya tak lama diunggah, video tersebut dihapus oleh akun tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tim Dream masih berusaha menghubungi Tian dan Junior untuk mengonfirmasi terkait video tersebut. (Ism) dream.co.id

BACA JUGA;

ALLAHU AKBAR... Pendeta Senior Masuk Islam, SEBARKAN !!!

Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

21.00 Add Comment

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperberat tuntutan pidana para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman pidana diterapkan seiring penanganan secara luar biasa kasus kekerasan terhadap anak .

Presiden Jokowi mengatakan, selain mencantumkan pasal tentang penambahan 1/3 dari total ancaman pidana, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dipidana mati, dihukum seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara usai menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rencananya, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan Perppu itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dijadikan Undang Undang (UU).
Presiden didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penambahan pasal pemberatan bertujuan untuk memberikan ruang hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berharap hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak, yang merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. “Kejahatan seksual terhadap anak telah saya menyatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak,” kata Presiden.
Kejahatan seksual terhadap anak, katanya, selain merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, tindakan biadab itu juga telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.(beritasatu)
BACA JUGA;

Tragedi Yuyun, Pemerintah Siapkan Draft Hukuman Kebiri. SETUJU...???

Ini Klarifikasi Wanita Berkerudung Jualan Nasi Uduk Babi yang Sempat Bikin HEBOH

02.50 Add Comment

Foto wanita berkerudung yang menjual nasi uduk babi menghebohkan dunia maya. Foto yang beredar di Facebook itu pun langsung memantik sejumlah komentar netizen.
Namun, akun atas nama Hanny Kristianto mengklarifikasi beredarnya foto wanita berjilbab yang menjajakan nasi uduk babi itu. Dalam postingannya, pria yang juga merupakan sekjen muallaf center itu mengaku telah menemui wanita berjilbab tersebut.
Berikut ini 7 fakta berdasar klarifikasi dari Hanny Kristianto.
1. Lokasi tempat makan nasi uduk babi buncit itu berada di Mal Lippo Puri, Jakarta Barat. Buka tiap Jumat-Minggu.
2. Tempat makan itu melayani jemaah dua gereja di Mal Lippo Puri. Sudah jelas tertulis di lokasi, jualannya mengandung babi dan bukan untuk muslim.
3. Wanita tersebut merupakan seorang muslimah. Dia beragama Islam, bukan Kristen Ortodoks sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya.
4. Perempuan berjilbab itu hanya seorang pekerja, bukan pemilik.
5. Pemilik nasi uduk babi buncit ini bernama Oey Cecilia dan Tommy. Keduanya penganut Kristen Kharismatik, bukan Kristen ortodoks.
6. Wanita tersebut sudah lama bekerja dengan pemilik warung makan.
7. Dia terpaksa bekerja di nasi uduk babi buncit karena alasan ekonomi. Butuh pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA:

Cabut Perda Miras, Kemendagri Dianggap tak Peka Masalah Sosial

00.46 Add Comment

Wakil Ketua Komisi III DPD RI, Fahira Idris menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memberikan rekomendasi pencabutan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih soal minuman keras (miras).

Menurutnya, rekomendasi pencabutan Perda miras tersebut tidak berdasar. Sikap pemerintah ini mencerminkan tidak adanya sensitivitas terhadap maraknya kejahatan akibat miras belakangan ini.

"Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) ini, Jumat (20/5).

Ia menegaskan, miras masih jadi momok di masyarakat, apalagi kalau aturan mau dicabut. "Saya nggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih?"

Menurut Fahira, alasan perda miras tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga tidak berdasar. Saat ini, aturan Pemerintah Pusat soal Miras masih Perpres No.74/2013 tentang 
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Ada poin khusus dalam Perpres ini, di mana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras sesuai dengan kondisi kulturnya. Artinya, daerah bukan hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda antimiras. 

Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol. Ia mengungkapkan ini sudah kali kedua pemerintah mencoba melonggarkan aturan mengenai miras. 

Pertama, dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Dahulu hal itu sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir. Kedua, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda miras yang saat ini mulai bergulir. Bila upaya pencabutan miras ini dibiarkan, menurutnya, masyarakat bisa marah. 

Seolah pemerintah terus test the water soal miras. "Janganlah dalih investasi dijadikan alasan untuk mencabut perda-perda miras," ujar dia. republika.co.id

BACA JUGA:

'Kasus Yuyun akan Terus Berulang Selama Miras tak Dilarang'

video